LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Tahun ini, tersedia 1.030.554 formasi yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP). Berikut adalah rincian mengenai formasi dan kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
Persyaratan PPPK 2024: Formasi dan Kriteria Pelamar
1. Formasi PPPK 2024
BACA JUGA:Revitalisasi Air Bersih Langsung Konsumsi dari ROIS untuk Semua Masyarakat Lubuk Linggau
Jumlah formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2024 mencapai 1.030.554 posisi. Formasi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Jabatan Fungsional (JF): Posisi yang memerlukan keahlian khusus sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman tertentu.
Jabatan Pelaksana (JP): Posisi yang lebih berfokus pada tugas-tugas operasional yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
2. Kriteria Pelamar PPPK 2024
BACA JUGA:Program Ratna Machmud – Suprayitno Sangat Dibutuhkan Masyarakat Muara Melingi Musi Rawas
Pelamar yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
3. Batasan Pelamaran
Pelamar PPPK 2024 hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini, artinya, pelamar tidak dapat mendaftar di instansi pemerintah lain selain tempat mereka bekerja saat ini. Hal ini bertujuan untuk memprioritaskan pegawai yang sudah mengabdi di instansi tersebut.
BACA JUGA:Nomor Urut Cagub dan Cawagub Jakarta, Resmi dari KPU
4. Persyaratan Khusus untuk Pelamar Disabilitas
Pelamar disabilitas juga dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan persyaratan tambahan sebagai berikut:Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari sebagai bukti bahwa pelamar dapat menjalankan tugas pekerjaan yang dilamar.
5. Persyaratan Pengalaman Kerja
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari ini, Jumat 27 September 2024
Setiap jabatan yang dilamar memiliki persyaratan pengalaman kerja yang berbeda-beda, yaitu:Minimal 2 tahun pengalaman kerja untuk jabatan pelaksana, JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.