LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, dimulai pada tanggal 27 September 2024.
Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah lama menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Prioritas bagi Tenaga Honorer
Seleksi PPPK 2024 akan memberikan prioritas bagi tenaga honorer dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari ini, Jumat 27 September 2024
Hal ini menjadi harapan besar bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Diharapkan dengan adanya prioritas ini, proses seleksi dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan hak-hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Sebelumnya, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah lebih dahulu dibuka dan saat ini sudah memasuki tahap sanggah untuk hasil seleksi administrasi.
BACA JUGA:Kompak Ingin Yoppy Karim dan H Rustam Effendi Pimpin Linggau
Bagi peserta yang lolos administrasi, mereka akan menghadapi tahap seleksi berikutnya. Namun, sebelum memasuki tahap tes seleksi, penting untuk mengetahui perbedaan antara seleksi PPPK dan CPNS, terutama dari segi jumlah soal dan nilai ambang batas yang harus dicapai.
Jumlah Soal dan Ambang Batas PPPK 2024
Pada seleksi PPPK 2024, peserta akan menghadapi empat sesi ujian yang terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, dan Wawancara.
Berikut ini adalah rincian jumlah soal dan nilai ambang batas yang harus dicapai oleh peserta:
BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 5 Cara Login Instagram yang Lupa Kata Sandi, Cukup Pakai Nomor HP
Kompetensi Teknis: Terdapat 90 hingga 100 soal yang harus dijawab oleh peserta. Ambang batas nilai untuk sesi ini bervariasi, tergantung pada bidang atau jabatan yang dilamar. Namun, nilai maksimal yang bisa dicapai peserta adalah 450.
Kompetensi Manajerial: Peserta akan menghadapi 25 soal dengan ambang batas minimal sebesar 130 dari total nilai maksimal 200. Kompetensi ini menguji kemampuan manajerial peserta dalam mengelola tugas dan tanggung jawab di lingkup pemerintahan.
Kompetensi Sosio Kultural: Pada sesi ini, terdapat 20 soal yang harus dijawab. Peserta harus mencapai nilai minimal 130 dari total nilai maksimal 200. Kompetensi ini menilai kemampuan peserta dalam berinteraksi dan bekerja sama di lingkungan yang beragam budaya dan latar belakang sosial.