Pria di Mura Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa

Rabu 25-09-2024,10:43 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah tersangka berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,40 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak transparan, 1 buah pipet dipotong miring (Skop).

Ketiga diinterogasi tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ditegaskan AKP M Romi, dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.  

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Mura, 1 di Kontrakan Desa Tanah Periuk

Saat ini diakui AKP M Romi, untuk tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam penyelahgunaan Narkotika di Musi Rawas.  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Tags :
Kategori :

Terkait