Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah tersangka berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,40 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak transparan, 1 buah pipet dipotong miring (Skop).
Ketiga diinterogasi tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ditegaskan AKP M Romi, dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Mura, 1 di Kontrakan Desa Tanah Periuk
Saat ini diakui AKP M Romi, untuk tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam penyelahgunaan Narkotika di Musi Rawas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI