Dalam kasus ini tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.
Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Musi Rawas.
Amankan 30 Paket Sabu
Ditambahkan AKP Romi, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka Nes (30) di rumahnya di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA:Asyik Main Playstation, Pemuda di Musi Rawas Ini Tak Menyangka Masih Dicari Tim Landak
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 30 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 8,26 gram.
Kemudian satu buah dompet warna pink tanpa merk, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di hadapan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka Nes diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 63 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
BACA JUGA:Pedagang di Tugumulyo Mura Susul Temannya ke Penjara, Kasusnya Lumayan Berat
Kronologisnya bermula anggota Eagle Squad, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun IV, Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP. Setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.
Tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Nes, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP M Romi.
BACA JUGA:Ditangkap di Indragiri Hulu Riau, Anggota Polres Musi Rawas Utara Sudah Disidang
AKP M Romi menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.