LINGGAUPOS.CO.ID – Viral baru-baru ini ada pria di Musi Rawas Utara (Muratara), menikahi 2 wanita hanya berselang 10 hari, atau di bulan yang sama yakni Agustus 2024.
Bagi pria yang memiliki 2 istri atau lebih (poligami), ternyata bisa membuat Kartu Keluarga (KK) hanya 1 saja, yakni KK Poligami, yang semua istrinya tercatat dalam 1 KK.
Seperti dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari hukumonline.com, Selasa 17 September 2024, dijelaskan bahwa pernikahan poligami diperbolehkan dalam Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia.
Kendati untuk berpoligami di Indonesia, tetapi ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:2021, Juga Ada Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Musi Rawas Utara
Karena itulah, dalam kasus poligami, suami dan istri-istrinya bisa tercatat dalam 1 KK, atau juga bisa membuat KK masing-masing.
Jika ada kesepakatan, suami dan istri-istrinya tercatat dalam satu KK. Maka suami menempati kolom pertama sebagai kepala keluarga.
Kemudian pada kolom kedua adalah istri pertama, dan istri kedua di kolom ketiga dan selanjutnya.
Sebaliknya jika masing-masing istri membuat KK sendiri, maka suami harus memilih menjadi kepala keluarga di KK yang mana.
BACA JUGA:5 Pria di Sumatera Selatan Nikahi 2 Gadis Sekaligus, Muba Juara Satu, Terbaru di Musi Rawas Utara
Jika memilih sebagai kepala keluarga di KK bersama istri pertama, maka istri kedua menerbitkan KK secara mandiri dan menjadi kepala keluarga di KK tersebut, tanpa mencantumkan nama suami.
Untuk mengurus KK poligami, tentunya diperlukan dokumen-dokumen.
Syarat Mengurus Kartu Keluarga Poligami
Untuk mendapatkan KK poligami, harus melengkapi dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:
BACA JUGA:Bujang di Musi Rawas Utara Nikahi 2 Gadis, Begini Menurut Pandangan Islam dan UU Pernikahan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Surat keterangan pindah domisili (apabila suami/istri berbeda domisili)
- Menentukan penempatan kartu keluarga.