LINGGAUPOS.CO.ID – Usai melakukan pencurian buah sawit di Kabupaten Musi Rawas, Indawan (53) diduga kabur ke Kota Lubuk Linggau.
Warga Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat itu terlibat aksi pencurian sawit milik Hotlan Br Mangunsong (52), di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura Minggu, 1 September 2024.
Tersangka Indawan ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas Selasa, 17 September 2024.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 01 September 2024.
BACA JUGA:Upah 2 Remaja Jual 1.000 Ekstasi, Polisi Lubuk Linggau Kejar Bandar
Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah menjelaskan, tersangka Indawan akan dijerat Pasal 363 KUHP.
Saat ini tersangka Indawan masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula anggota mendapatkan informasi dari warga.
Isinya memberitahukan kalau tersangka yang selama ini menjadi buron sedang berada di Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kronologis Paman Rudapaksa Keponakan di BTS Ulu Mura, 6 Jam Kasus Terungkap
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Musi Rawas langsung meluncur ke Kota Lubuk Linggau.
Setiba di lokasi, ternyata benar. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti 50 janjang buah kelapa sawit lebih kurang 1.000 kg.
Lalu satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body dan tanpa Nopol. Kemudian satu buah keranjang gandeng besi, satu buah Egrek (alat panen buah kelapa sawit), dan satu buah senter kepala warna silver.
BACA JUGA:3 Orang Curi 1.105 Kg Sawit PT SMS di BTS Ulu Mura, 1 Ditangkap