Polisi Muara Padang Banyuasin Beli Sabu dengan 2 Pemuda

Senin 16-09-2024,14:49 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Dari tangan tersangka AK dan BR, didapatkan barang bukti 1 bungkus kecil plastik bening berisi sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp222.000.

Kasi Humas menambahkan, kedua tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin.

Peredaran narkotika jenis sabu bukan hanya terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Padang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah, SIT Mutiara Cendekia Lubuk Linggau Gelar In House Training

Sebelumnya anggota polisi Unit Reskrim Polsek Mariana juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Polisi mengamankan 2 pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Banyuasin I, Mariana, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka ditangkap Sabtu 7 September 2024. Saat itu salah satu tersangka sempat membuang barang bukti sabu dari jendela rumah.

Adapun 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni inisial DA (38) dan AA (21).

BACA JUGA:Warga Panik, Malam-malam Gajah Rusak Kebun di Mura

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,62 gram.

Lalu timbangan digital, kantong plastik klip bening, kantong plastik.

Kronologis penangkapan anggota Polsek Mariana mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Lorong Milik RT.27 Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Sabtu lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Keduanya langsung dilimpahkan Polsek Mariana ke Satres Narkoba Polres Banyuasin guna kepentingan penyidikan.  

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :