Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggah Seleksi CPNS 2024, Penting Untuk Diketahui!

Jumat 13-09-2024,17:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

• Pelamar mengisikan formulir sanggahannya dengan menjabarkan kronologis sanggahan.

• Bagi pelamar yang ingin menyanggah, dapat mengunggah bukti pendukung yang diperlukan agar sanggahan diterima.

• Pelamar wajib menyampaikan alasan yang benar, tidak mengada-ada, realistis, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah saat pendaftaran.

• Jika alasan sanggah tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya, maka pelamar dinyatakan bersedia menerima sanksi.

BACA JUGA:Sudah Ditutup! Pendaftaran CPNS 2024 Tembus 3 Juta Pelamar, Lihat Tingkat Persaingannya di Sini

• Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

• Pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

• Ingat, jika kesalahan terjadi di sisi pelamar, sebaiknya tidak menggunakan fitur ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.

Langkah-Langkah Mengajukan Sanggah 

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2024 Musi Rawas, Ini Cara Cek dan Jadwalnya!

• Pertama anda kunjungi laman resmi BKB yakni pada laman,  https://sscasn.bkn.go.id/ 

• kemudian, anda login akun dengan NIK dan sandi yang telah didaftarkan sebelumnya

• Jika berhasil masuk maka akan tampak hasil Seleksi Administrasi

• Klik tombol “Ajukan Sanggahan”

BACA JUGA:Jangan Asal! Berikut Contoh Kalimat Saat Ajukan Sanggah Administrasi CPNS 2024

• Maka kamu bisa mengajukan alasan sanggahan di kolom sanggahan.

Kategori :