LINGGAUPOS.CO.ID – Kendati resmi menjadi tersangka, namun direktur RSUD Rupit Musi Rawas Utara (Muratara) tidak ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Muratara.
Direktur yang tidak ditahan oleh penyidik adalah Jefri Afrimando (40) warga Jalan Tanara No.1 RT.4 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Jefri Afrimando adalah Direktur RSUD Rupit periode Januari sampai dengan Juni 2018.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, Jumat 13 September 2024, menjelaskan Jefri Afrimando memang belum ditahan.
BACA JUGA:Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Musi Utara Rp1,04 Miliar, Ini Peran Direktur dan Bendahara
Tersangka Jefri Afrimando tidak dilakukan penahanan, karena sedang sakit dan rawat inap (opname).
Dijelaskannya, proses hukum terhadap Jefri Afrimando tetap berjalan, kendati tidak ditahan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 diduga dilakukan secara berjamaah.
Dalam kasus ini Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara menetapkan 3 tersangka diantaranya 2 direktur tahun 2018 dan Bendahara 2018.
Ketiga tersangka yakni Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018. Lalu Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.
Serta Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 atas nama Jeri Afrimando.
Hasil perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ketiga tersangka telah merugikan negara Rp1,04 Miliar.
Adapun peran masing-masing tersangka, yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap 3 Warga Muba, Terkait Kasus Illegal Drilling dan Refinery