LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa membebaskan tersangka penikaman terhadap tukang ojek di Lubuk Linggau, Selasa 3 September 2024.
Tersangka yang dibebaskan adalah Ariyo Saputra (19) warga Jalan Cempedak RT.4 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Adapun korban yang ditikam adalah seorang tukang ojek bernama Pandar Jaya, yang menderita luka tusuk pada punggung kiri.
Tersangka Ariyo Saputra dibebaskan dalam program restorative justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Buang Bayinya ke Sumur, Janda Lubuk Linggau Dihukum Berat
Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida melalui Kasi Intel Wenharnol menjelaskan sebelum tersangka dibebaskan, adanya proses perdamaian antara kedua belah pihak.
Berdasarkan surat perdamaian tersebut, kemudian diajukan restorative justice ke Kejakaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
Setelah adanya persetujuan JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, kemudian dilaksanakan restorative justice, serta tersangka dibebaskan dan proses hukumnya dihentikan.
Sebelum proses ini, tersangka Ariyo Saputra sudah sempat ditahan oleh penyidik Kepolisian dan juga jaksa.
BACA JUGA:Jaksa Banding, Kasus 3 Pemuda Lubuk Linggau Ditangkap Narkoba di Tanah Periuk Mura Divonis Ringan
Kronologis Kejadian
Kejadiannya pada Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat Jalan Garuda Hitam RT.2 , Lrg. Muhammadiyah, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Awalnya korban Pandar Jaya, sedang mencari penumpang di Jalan Garuda Hitam. Tba-tiba datang tersangka Ariyo.
Ariyo langsung langsung memukul jok sepeda motor yang dikendarai Pandar Jaya sambil meminta agar diantara ke Permiri.
BACA JUGA:Oknum Camat Narkoba di Musi Rawas Utara Dihukum Ringan