Peran Dana Desa Dalam Pembangunan Ekonomi dan Sebagai Pengendali Inflasi Kabupaten Musi Rawas

Senin 02-09-2024,19:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dana Desa merupakan dana yang di alokasikan dalam APBN, diperuntukan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, Dana Desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Arah kebijakan pengembangan desa dan kawasan perdesaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

BACA JUGA:Karangketuan: Jejak Antropologis dan Kisah Heroiknya (2)

Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan permukiman melalui integrasi desa mandiri dalam rangka percepatan pembangunan desa.

Singkatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. 

Untuk mewujudkan visi dan tema pembangunan tersebut, maka harus dimulai dengan menjaring aspirasi masyarakat yang akan disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2024 yang dilakukan secara berjenjang.

Ada dua catatan penting lainnya. Pertama, pendekatan yang akan dipakai adalah memberikan perlakuan khusus kepada desa yang relatif berkembang untuk menjadi desa mandiri dan sebagai pengendali inflasi. 

BACA JUGA:Karangketuan: Jejak Antropologis dan Kisah Heroiknya (1)

Perlakuan khusus yang diberikan adalah peningkatan infrastruktur sarana jalan atau penghubung desa. Juga sarana desa lainnya sesuai kebutuhan dan permintaan. Kedua, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) warga melalui pelatihan-pelatihan

Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan suluruh instansi yang terkait secara berkelanjutan akan memberikan nilai peningkatan terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Pemerintah daerah yang tengah berupaya untuk merancang dan menciptakan konsep yang lebih luas yang berkenaan dengan pertumbuhan ekonomi. 

Pertumbuhan ekonomi justru menjadi kebijakan yang sangat penting untuk mengurangi kemiskinan. Pembangunan ekonomi mengandung arti yang lebih luas dan mencakup perubahan tata susunan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

BACA JUGA:Peningkatan Kompetensi Petugas: Kunci Utama Rehabilitasi Narapidana

Faktor Sosial Ekonomi

Faktor sosial ekonomi Kabupaten Musi Rawas dapat memiliki efek positif dan negatif yang berantai terhadap disparitas antar desa. 

Kategori :