LINGGAUPOS.CO.ID – Janda bernama Ira Nirwana (30) dihukum berat, karena terbukti melakukan pembunuhan, dengan membuang bayinya yang baru lahir ke sumur tua.
Ira Nirwana adalah warga Perumahan GBS RT.7 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. Ia membuang bayinya di sumur tua tidak jauh dari rumahnya.
Kejadiannya pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu. Dan Rabu, 21 Agustus 2024 ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Minggu 1 September 2024, majelis hakim yang diketui Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Lina Safitri Tazili dan Tri Lestari, menjatuhkan vonis kepada Ira, 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Oknum Camat Narkoba di Musi Rawas Utara Dihukum Ringan
Alasannya, Ira Nirwana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain.”
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Dengan alasan Ira melanggar 338 KUHP. Atas vonis tersebut, Ira menyatakan menerima begitu juga dengan JPU.
Kronologis Kasus
BACA JUGA:Peringatan untuk Lainnya, Jaksa Tahan Ketua Bawaslu OKU Timur
Awalnya Ira Nirwana pada Kamis 14 Maret tahun 2024 sekira pukul 14.30 WIB, merasa sakit perut tanda-tanda akan melahirkan.
Maka Ira cepat-cepat keluar rumah menuju kedekat sumur tua dengan membawa handuk warna orange untuk digunakan pada saat melahirkan.
Lalu ia menuju kedekat sumur tua milik warga yang tidak terpakai lagi, dengan jarak sekira 200 meter dari rumahnya.
Kemudian Ira membuka celana dalam yang ia pakai, kemudian perutnya semakin mules dan melilit tanda-tanda bayi di dalam perut akan lahir.
BACA JUGA:RM Anggalen II Muara Beliti Tandatangani Kwitansi Kosong, Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Mura