Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Berhenti Kerja, Ini Panduannya
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja pada perusahaan maupun pemberi kerja.-google gemini-
LINGGAUPOS.CO.ID- Anda yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mencairkan saldo yang dimiliki tanpa harus resign kerja.
Bagi pekerja aktif yang belum tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, simak ulasan ini untuk mengetahui syarat lengkapnya.
Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program yang diperuntukkan bagi tenaga kerja atau peserta yang bekerja pada perusahaan maupun pemberi kerja.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT merupakan program perlindungan berupa uang tunai sekaligus, akumulasi iuran plus hasil pengembangan yang diberikan saat peserta pensiun.
Dana atau saldo peserta yang mengikuti program JHT biasanya diambil saat peserta mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja maupun perusahaan tempatnya bekerja.
Namun, program tersebut kini dapat diambil tidak harus saat pensiun maupun ketika resign kerja. Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
BACA JUGA:Daftar HP Flagship Murah 2026: Harga Turun Drastis, Performa Masih Ngebut!
Sebagaimana dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 tahun 2015.
Berikut aturan mengenai pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
• Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
• Atau pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
BACA JUGA:Sadis, Ini Peran Farij Perdian Mahardika Tersangka Pembunuh Pria di Batu Urip Lubuk Linggau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: