Gara-gara Rokok, Pemuda Mura Ditangkap di Wisma Pelangi Lubuk Linggau

Jumat 30-08-2024,14:01 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan diselipkan lantai papan rumah pelaku, ada sisa narkoba yang terjual oleh pelaku.

Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sisa dari Narkotika yang terjual oleh pelaku.

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA:Nekat, Warga Rejang Lebong Curi Motor di Depan Korban di Lubuk Linggau

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :