Pria ini Bikin Resah Pulau Panggung Mura, Kini Diamankan Polisi

Jumat 30-08-2024,13:32 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sisa dari Narkotika yang terjual oleh pelaku.

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini," tutupnya

BACA JUGA:Jangan Sampai Bertemu Macan Linggau, Palaku Penikaman Kontraktor di Lubuk Linggau Diminta Menyerah

Warga Diancam Denda Rp800 Juta

Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diancam denda hingga Rp800 juta.

Ia diancam denda sebanyak itu, setelah ditangkap Eangle Squad Sat Narkoba Polres Mura, di tepi jalan PT Lonsum Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari Amir Hamzah petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket atau seberat bruto 2,11 gram. Sabu itu ditemukan di tas ransel yang dibawa oleh tersangka.

BACA JUGA:Keluarga Dapat Kabar Korban Ditembak, Jenazah Kontraktor di Lubuk Linggau Dimakamkan

Kemudian juga ditemukan pipet yang di potong miring (skop), pirex kaca, 1 bal plastik klip kosong dan dompet warna cokelat tanpa merk.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :