Warga Pendingan Mura Diancam Denda Rp800 Juta, ini Penyebabnya

Jumat 30-08-2024,12:01 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Amir Hamzah (48) warga Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) diancam denda hingga Rp800 juta.

Ia diancam denda sebanyak itu, setelah ditangkap Eangle Squad Sat Narkoba Polres Mura, di tepi jalan PT Lonsum Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa 21 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari Amir Hamzah petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket atau seberat bruto 2,11 gram. Sabu itu ditemukan di tas ransel yang dibawa oleh tersangka.

Kemudian juga ditemukan pipet yang di potong miring (skop), pirex kaca, 1 bal plastik klip kosong dan dompet warna cokelat tanpa merk.

BACA JUGA:Ini Kondisi Terakhir Tersangka yang Duel dengan Korban di Terawas Mura

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Amir Hamzah .

Ia menjelaskan awalnya Eagle Squad, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.

Eagle Squad pun langsung menangkap tersangka, Amir Hamzah, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Duel Maling vs Korban di Musi Rawas, 2 Luka

"Saat melakukan penggeledahan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka, kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, yang dikenakan tersangka," kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA:Jangan Sampai Bertemu Macan Linggau, Palaku Penikaman Kontraktor di Lubuk Linggau Diminta Menyerah

Kategori :