Pahami 4 Hal Tentang Scan Dokumen CPNS 2024, Begini Ketentuannya

Rabu 28-08-2024,16:04 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang berlangsung. Salah satu syarat yang diwajibkan saat mendaftar  adalah unggah dokumen hasil scan.

Pada saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rupanya adalah lumayan banyak dokumen yang dibutuhkan.

Dimana, semua tahapan pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui laman  Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN).

Tentunya jenis dokumen yang anda unggah adalah dokumen yang sudah melalui proses scan, yakni proses memindai dokumen untuk dijadikan data digital.

BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Lengkap dengan Jabatan dan Kisaran Gaji

Scan dokumen pun tidak bisa dilakukan secara asal, sebab jika hasil scannya jelek bisa berakibat fatal, yakni dokumen anda tidak terbaca sehingga anda gagal lolos tahap administrasi.

Untuk itu, sebelum melakukan scan dokumen untuk mendaftar CPNS 2024, setidaknya ada 4 hal penting yang perlu anda perhatikan.

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, 4 ketentuan dalam scane dokumen untuk mendaftar CPNS 2024.

4 Hal Penting Tentang Scan Dokumen

BACA JUGA:Daftar Formasi Jabatan CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Pendidikan

Sebagaimana dikutip dari unggahan instagram @studicpns.id yang dikutip pada Rabu, 28 Agustus 2024. Berikut adalah 4 hal tentang scan dokumen CPNS 2024.

1. Scan menggunakan Printer atau Mesin Fotokopi

Ingat ya, ketentuan dalam scan dokumen untuk mendaftar CPNS adalah menggunakan printer atau mesin fotokopi.

Dengan demikian para pelamar dilarang lakukan scane di ponsel atau HP, meskipun saat ini sudah banyak sekali aplikasi scan di hp. Namun untuk yang satu ini sebaiknya jangan dulu ya dek ya. Gunakanlah printer atau mesin fotokopi.

BACA JUGA:Update CPNS 2024, Daftar Kementerian dan Pemda Sepi Peminat, Kesempatan Besar, Ada BNN

Kategori :