KPU Lubuk Linggau Sosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan

Rabu 31-07-2024,16:31 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau mengadakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pada Rabu, 31 Juli 2024.

PKPU No.8 Tahun 2024 menjelaskan  tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Bupati dan Wakil Bupati.


Perwakilan Parpol yang mengikuti sosialisai PKPU No.8 tahun 2024--

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Lubuk Linggau dan sebagai Pemateri Anggota KPU Kota Lubuk Linggau. 

Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Aspin Dodi menjelaskan PKPU No.8 Tahun 2024 ini perlu disampaikan kepada perwakilan parpol yang hadir dalam sosialisasi tersebut.


Peserta sosialisasi PKPU No.8 Tahun 2024 di KPU Lubuk Linggau--

Karena PKPU No.8 Tahun 2024 secara detil menjelaskan soal pencalonan, mulai dari syarat dan aturana-turan lainnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, pihak Parpol saat mendaftar ke KPU Lubuk Linggau ketika pencalonan kepala daerah, dari awal sudah menyiapkan kelengkapannya. (*)

 

Kategori :