BACA JUGA:Minibus Pondok Tahfidz Terbalik di Sekayu Sumatera Selatan, Gegara Motor Begini Jadinya
"Saya tidak tahu sama sekali pak, saya cuma guru ngajar, baru tahu kalau saya dijadikan sebagai bendahara saat penyidikan," ucap saksi bernama Martini dipersidangan.
Senada juga diterangkan saksi lainnya bernama Sri Suharti, yang mengaku tidak sama sekali menerima SK kepengurusan sebagai bendahara rumah tahfidz.
Sehingga, JPU Kejari Lubuklinggau Ikhsan Azwar menegaskan kepada majelis hakim kepengurusan rumah tahfidz tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, para saksi tersebut juga menerangkan bahwasanya selama rumah tahfidz pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berdiri, untuk makan minum dimasak di rumah tahfidz tidak dibeli.
BACA JUGA:Fakta Terbaru, Soal 17 Nama yang Disebutkan Tersangka Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfidz.
Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghafal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.
Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.
Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.
Kerugian Negara Rp172.760.000
Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000.
Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan Rp329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan Rp619.760.000,00 sehingga total anggaran Rp948.760.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000.