LINGGAUPOS.CO.ID – Pemilik rumah makan (RM) Anggalen II di Muara Beliti Musi Rawas (Mura), memberikan kesaksikan dalam sidang dugaan korupsi anggaran makan minum rumah tahfidz.
Seperti diketahui terdakwa dalam kasus ini, adalah Netty Herawati, mantan Kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.
Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 22 Agustus 2024.
Saksi Bambang, selaku pemilik RM Anggalen II, memberikan keterangan yang tegas. Ia menyatakan RM miliknya tidak pernah menerima order makan untuk rumah tahfidz pada SD Negeri 5 Muara Beliti.
BACA JUGA:Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas, Mantan Kabid Dikdas Palsukan Kwitansi Rumah Makan
Diakui Bambang, ia dimintai tolong oleh pihak Disdik Musi Rawas. Awalnya datang seorang dari Disdik Musi Rawas bernama Diah.
Diah meminta stempel rumah makan dan tanda tangan dirinya pada beberapa lembar kwitansi kosong.
Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi rumah tahfidz Musi Rawas (Mura) di PN Palembang--sumeks.co
Menurut Bambang, saat itu Diah menerangkan bahwa stempel dan tanda tangan itu untuk laporan SPJ untuk pencairan anggaran makan anak yatim piatu di rumah tahfidz.
"Selain sudah kenal, saya juga bantu saja pak memberikan cap dan menandatangani kwitansi kosong, namanya untuk makan anak yatim karena saya juga selaku pengurus masjid," ungkap saksi Bambang.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa
Saat ditanya JPU, adakah pelaksanaan berupa belanja makanan di rumah makannya saksi Bambang menjawab tidak ada sama sekali.
"Hanya diminta tolong saja pakai stempel dan tanda tangan saya pada kwitansi kosong, tanpa belanja katanya untuk laporan SPJ pencairan dana rumah tahfidz saja," jawab saksi Bambang dikutip dari sumeks.co, Jumat 23 Agustus 2024.
"Sekilas saya melihat anggaran pencarian makan minum untuk rumah tahfidz tanpa belanja di rumah makan saya itu berkisar Rp50 juta, tapi persisnya saya tidak tahu," tambahnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau, juga menghadirkan saksi lainnya.