Keduanya kemudian ditangkap Selasa 13 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Peran Masing-masing Tersangka
Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan kedua tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas).
Keduanya, mengakui bertugas memancing korban agar mendatangi TKP. Sementara 3 pelaku lainnya adalah laki-laki.
Yakni Raju yang bertugas menghadang korban dan merampas kunci motor korban. Kemudian Nando yang menghadang korban serta merampas sepeda motor korban.
Serta Iqbal yang berperan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sebelum merampas sepeda motor korban.
“Dalam perjanjian ke-2 tersangka ini akan menerima uang Rp500.000 yang dibagi berdua. Namun mereka hanya menerima Rp 300.000, kemudian dibagi dua, masing-masing menerima Rp150.000,” jelas Kasat Reskrim.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI