Tersangka Curas di Musi Rawas Juga Pengedar Sabu

Kamis 15-08-2024,18:31 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Musi Rawas, ternyata menjadi pengedar sabu.

Tersangka adalah Hermansyah (36) warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.

Hermansyah ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kebun Sawit Milik PT AKL Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan tersangka curas yang ditangkap, ternyata juga pengedar sabu.

BACA JUGA:Suami di Cimahi Bunuh Istri, Mayatnya Disimpan Karena Masih Sayang

Dijelaskannya, awalnya petugas Sat Reskrim meringkus Hermansyah, yang diduga terlibat dalam kasus curas.

Namun saat petugas melakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawa tersangka, ternyata ada kotak rokok merk Surya.

Isi dalam kotak rokok itu, ada 2 bungkus sabu dengan berat bruto 1,16 gram. Tersangka pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas dan diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Warga Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Dalam interogasi, tersangka mengakui ia mendapatkan sabu itu dari seseorang, yang masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Selain itu, Kasat Narkoba juga menghimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain. 

“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini, dan hasil keterangan sementara BB didapat “ I “ (DPO) dengan tujuan akan dijual kembali,” tutupnya. 

BACA JUGA:Pengangguran Lubuk Linggau Curi Motor untuk Beli Sabu dan Judi Online

Kategori :