Pengesahan UUD 1945: UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP): KNIP dibentuk untuk membantu presiden dan wakil presiden, mengingat pada saat itu belum ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI: Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Mengenal Cut Nyak Dien Pahlawan Kemerdekaan Wanita yang Memimpin Perang, Begini Kisahnya
Sidang PPKI 19 Agustus 1945
Sidang kedua PPKI digelar pada 19 Agustus 1945, yang menghasilkan beberapa keputusan penting terkait pembagian wilayah Indonesia dan pembentukan departemen pemerintah:
Pembagian Wilayah Indonesia: Wilayah Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi, masing-masing dengan gubernur sebagai berikut:
Sunda Kecil dengan gubernur I Gusti Ketut Pudja
BACA JUGA:Biografi Dr. Radjiman Wedyodiningrat: Ketua Badan BPUPKI Sekaligus Pendiri Boedi Oetomo
Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartohadikusumo
Jawa Tengah dengan gubernur R Panji Suroso
Jawa Timur dengan gubernur RA Suryo
Sumatera dengan gubernur Teuku Mohammad Hassan
BACA JUGA:Biografi Soe Hok Gie: Pejuang Idealisme dan Kebebasan
Kalimantan dengan gubernur Ir Pangeran Mohammad Nor
Maluku dengan gubernur Dr G SSJ Latuharhary