Kesepakatan Waktu Melintas
Diketahui sebelumnya, ambruknya jembatan tersebut ketika kapal tongkang bermuatan Batubara melintasi sungai Lalan tepatnya di Desa Sukajadi.
Berdasarkan kesepakatan jam operasional menyebutkan kapal bermuatan kayu maupun batubara boleh melintas pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Ukuran kapal pun yang boleh lewat itu sebesar 270 feet.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI