PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Palembang sudah melakukan pemeriksaan terhadap permen semprot atau minuman semprot yang membuat keracunan.
Adapun yang keracunan adalah pelajar SD Negeri 39 Palembang. Bahkan ada yang harus menjalani perawatan di RS Bunda Palembang, karena muntah dan kejang.
Plt Kepala BPOM Palembang Tedy Wirawan menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan sudah mendapatkan hasilnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata permen semprot tersebut sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa.
BACA JUGA:Sekolah di Lubuk Linggau Cek Kantin, Imbas Pelajar Keracunan Minuman Semprot di Palembang
Dia mengatakan penyebab keracunan itu setelah melakukan tes di laboratorium dan sampel permen semprot yang diamankan.
Diketahui bahwa masa berlaku permen tersebut habis sejak 11 April 2023. Yang diketahui dari nomor registrasi MD266631013261.
“Nomor registrasi MD266631013261 dengan nama produk merk QeQe terdaftar oleh PT Aneka Anugrah Abadi Jakarta Barat yang diproduksi di Kabupaten Tangerang, Banten,” jelasnya dikutip dari sumeks.co, Selasa 6 Agustus 2024.
Ia menambahkan, bahwa jalanan tersebut terdaftar di BPOM, namun yang dikonsumsi oleh pelajar SD 39 Palembang sudah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Turunkan Tim, Cari Minuman Semprot yang Sebabkan Keracunan di Palembang
Diakui Teddy, permen semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan.
"Izin edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa kedaluwarsanya habis," terangnya.
Menurutnya, dari kejadian tersebut, terdapat beberapa orang murid yang mengkonsumsi jajan permen semprot.
Dimana ada 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA:Ini Penampakan Permen Semprot yang Bikin Pelajar SD di Palembang Keracunan, ini Kata BPOM