MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Partai NasDem dan PDI Perjuangan menjadi penentu pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Musi Rawas 2024.
Pasalnya hingga saat ini, 2 partai besar tersebut sama sekali belum memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan yang akan diusung.
Sementara itu beberapa partai lainnya telah memberikan sinyal arah dukungan kepada pasangan incumbent Hj Ratna Machmud dan Suprayitno.
Bahkan beberapa partai ada yang telah mengeluarkan model B.1.KWK kepada pasangan Hj Ratna Machmud dan Suprayitno.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024 Head To Head, NasDem dan PDI Perjuangan Harapan Masyarakat
Informasi terbaru, Partai NasDem dan PDI Perjuangan bakal koalisi mengusung satu pasangan calon yang akan menjadi penantang petahana Hj Ratna Machmud dan Suprayitno.
“InsyaAllah koalisi (NasDem – PDI Perjuangan,” kata sumber internal kedua partai tersebut kepada LINGGAUPOS.CO.ID.
Hanya saja sumber tersebut tidak menyebutkan siapa pasangan calon yang akan diusung koalisi Partai NasDem dan PDI Perjuangan. Apakah pasangan Hj Suwarti – Thamrin Hasan atau Dian Prasetyo – Heriyanto yang selama ini telah melakukan sosialisasi.
Sementara itu, Ketua Korwil Sumbagsel DPP Partai Nasdem Fauzi Amro saat dikonfirmasi arah dukungan untuk Pilkada Musi Rawas mengaku belum menentukan sikap.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Calon Tunggal Belum Pasti Menang, Kalau Kalah Bagaimana
“Tunggu tanggal mainnya dan belum waktunya,” kata Fauzi Amroh usai menghadiri deklarasi pasangan YOK terRus untuk Pilkada Lubuk Linggau.
Bagaimana dengan PDI Perjuangan?
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, melalui Ketua Tim Penjaringan Kepala Daerah Robby Budi Puruhita, menegaskan hingga saat ini DPP belum mengeluarkan keputusan mengenai siapa bakal calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang akan diusung.
Bagi PDI Perjuangan kata dia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah sebuah peristiwa electoral karena menjadi cermin kehendak masyarakat.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024: Hj Ratna Machmud dan Suprayitno Bisa Jadi Pasangan Calon Tunggal