Sekretaris DPC PDI Perjuangan Azandri saat dihubungi beberapa kali nomor Hpnya tidak ada jawaban.
Sementara itu sebelumnya Pengamat Politik Sumatera Selatan Dr M Fadhillah Harnawansyah menyatakan, konsekuensi jika terjadi calon tunggal cukup berat baik bagi partai politik (Parpol) maupun terhadap Pasangan Calon.
“Jika terjadi calon tunggal Parpol bisa dikenakan sanksi oleh KPU,” jelasnya kepada wartawan dikutip dari koranlinggaupos.id, Sabtu 3 Agustus 2024.
“Jika calon tunggal itu terjadi karena dikondisikan parpol dalam artinya Parpol hanya memberikan dukungan kepada salah satu paslon saja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Parpol bisa dikenakan denda. Sedangkan resiko bagi Paslon ketika kalah, maka Paslon tersebut tidak boleh nyalon lagi.
“Jadi resikonya terlalu besar. Saran saya sebaiknya jangan calon tunggal,” paparnya.
Sementara itu, KPU dijelaskan akan memperpanjang masa pendaftaran, jika hanya satu paslon.
Namun jika memang tidak ada paslon lain, maka Pilkada pun akan tetap dilaksanakan, seperti yang pernah terjadi di Prabumulih pada Pilkada 2018.
BACA JUGA:Kejutan, Gerindra Berikan Dukungan ke Hj Ratna Machmud dengan Suprayitno di Pilkada Musi Rawas 2024
Hanya Fadhillah Harnawansyah tetap menyarankan agar jangan sampai calon tunggal di Pilkada Musi Rawas.
“Saran saya sebaiknya jangan calon tunggal minimal 2 paslon agar demokrasi berjalan,” jelasnya.
“Karena dilaksanakan Pilkada itu tujuannya memberikan pilihan yang banyak kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin,” ucapnya.
Selain itu, calon tunggal juga tidak otomatis menang. Karena perolehan suara harus 50 persen lebih, jika tidak sampai 50 persen artinya kalah dengan kotak kosong.
BACA JUGA:Kejutan, Gerindra Berikan Dukungan ke Hj Ratna Machmud dengan Suprayitno di Pilkada Musi Rawas 2024
Ketika masyarakat pilihan kotak kosong maka maka Pilkada batal demi hukum. Kemudian KPU melaksanakan Pilkada ulang.