MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID – Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Musi Banyuasin (Muba) menutup 93 sumur minyak illegal.
Adapun 93 sumur minyak illegal yang ditutup berada di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Penutupan dilakukan Kamis 1 Agustus 2024, oleh tim yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho.
Tim juga mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada.
BACA JUGA:Heboh, Ikut Demo di Depan Kantor Bupati Muba, Mantan Satpam Tiba-Tiba Meninggal Dunia
“Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil dan penertiban ini akan berjalan terus,” jelas Kapolres Muba dikutip Jumat 2 Agustus 2024.
Ia menambahkan, sebelumnya, sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri.
Hasilnya, sebagian besar atau sebanyak 95 lubang sumur minyak ilegal sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Namun masih ada 27 lubang sumur lagi yang belum dibongkar.
Karena tidak memungkin dibongkar mandiri. Makanya dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan.
BACA JUGA:Sumur Minyak Illegal di Muba Sumatera Selatan Meledak, SKK Migas Sebut Gerogoti Industri Hulu Migas
Pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, juga untuk menjaga kawasan dari kerusakan sekitar aktivitas ilegal tersebut.
Setelah dibongkar secara manual ataupun alat berat, sumur-sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Listiyono berharap bahwa setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.
“Saya minta untuk tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini,” harapnya.