Terpisah Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengaku telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024.
Kemudian KepmenPANRB Nomor 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2024.
Dalam aturannya, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengajukan pengunduran diri. Syaratnya, minimal sudah 1 tahun bekerja.
“Kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK," tegas Aba Subagja.
BACA JUGA:2 Polsek di Lubuk Linggau Gelar Cooling System, Apa Itu? Ternyata Ini Tujuannya
Sebelumnya saat sosialisasi, Aba Subagja mengungkapkan proses rekrutmen CPNS dan PPPK dimulai September 2024.
Bagi kalian yang akan melamar CPNS batas usia mulai 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Terkecuali untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:CASN 2024, Pemkab Kaur Bengkulu Siapkan Ratusan Kuota CPNS dan PPPK, Cek Rinciannya Berikut
Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
Lalu pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Syarat lain, peserta hanya bisa melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS saja atau PPPK saja, pada tahun anggaran yang sama. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI