Pelaku adalah Jingga (19) warga Kampung 5 Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka Jingga ditangkap di depan rumah warga Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Ada satu lagi tersangka dalam pencurian ini, yakni SN (19) juga warga Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Namun ia melarikan diri.
“Hasil penyelidikan diketahui ada dua orang pelaku pencurian di Posko KKN tersebut,” jelas Kapolres
BACA JUGA:2 Posko Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Disatroni Maling, Camat Gelar Rakor, Ini Hasilnya
Kemudian Tim Landak Polres Musi Rawas dan Tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas melakukan penyelidikan keberadaan keduanya.
Hingga diketahui tersangka Jingga ada di Desa Taba Tengah. Petugas langsung meluncur ke lokasi, dan menangkap Jingga.
Dari tersangka Jingga juga diamankan barang bukti, HP Realme C21, HP Iphone Xr dan Iphone 11 Promax.
“Tersangka Jingga mengakui melakukan pencurian bersama SN. Dia juga mengaku 3 HP itu akan dijual,” jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, petugas langsung ke rumah tersangka SN melakukan penggerebekan. Namun ia sudah kabur.
Kemudian tersangka Jingga dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.
Ada 4 mahasiswi yang KKN di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas yang menjadi korban pencurian.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Posko KKN yang juga Kantor Desa Muara Nilau, Kamis 24 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Ini Pelaku Pembobol Posko KKN di Selangit Musi Rawas
Para korban adalah, Nabila (20) warga Jl Maluku Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.