Kejadian penyelundupan tersebut terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kata Ki Agus, untuk pengirim barang haram sabu ini adalah seorang pemuda berinisial DI yang ingin menitipkan makanan untuk salah satu warga binaan Lapas Kayuagung berinisial RS.
“Petugas Lapas kami setiap barang yang akan masuk ke dalam Lapas wajib dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pada saat pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas P2U Regu III atas nama Zulfikar,” bebernya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI