Kasat mengungkapkan, peristiwa tertangkap tangannya pelaku membawa sabu-sabu bermula dari pihak Lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, dan saat itu ditemukan diduga narkotika.
Kemudian, dengan cepat pihak Lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres OKI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap informasi tersebut.
Sehingga, lanjutnya, atas informasi tersebut pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial Dedi dan R.
Dimana untuk Dedi berperan sebagai orang yang menyelundupkan narkotika jenis sabu yang akan ia serahkan kepada R, warga binaan di lapas tersebut.
BACA JUGA:Oknum PNS yang Viral Isi Bensin Rp10 Ribu Tertunduk Minta Maaf, Begini Kata Mereka
Lebih lanjut, Kasat mengatakan, pelaku Dedi ini datang membesuk dengan tujuan mengantarkan barang tersebut, yaitu untuk warga binaan R.
“Dari sabu-sabu yang akan diselundupkan oleh pelaku ini dengan berat 1,47 gram dan juga barang bukti lainnya,” sambungnya.
Sehingga, atas perbuatannya itu pelaku Dedi terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Tips dan Cara Budidaya Tanaman Lidah Buaya dan Kelebihannya untuk Peluang Usaha
Kasat Narkoba menegaskan, untuk pelaku Dedi ini sudah dilakukan penahanan dan perkaranya dinaikkan ke tingkat sidik.
Sementara itu, pelaku R yang akan dikirimkan sabu-sabu karena dia merupakan warga binaan tidak dilakukan penahanan, dimana sudah di dalam Lapas.
Akan tetapi, berkas perkaranya terus berjalan, sesuai dengan perbuatannya sehingga juga akan dilakukan proses hukum.
Kasat juga meengungkapkan, untuk pelaku Dedi dengan R ini memang sudah saling mengenal di dalam Lapas.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Dan untuk Dedi baru keluar penjara. Sedangkan untuk R merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung atas kasus curat atau curanmor.