Namun, lanjutnya, korban ini menolak karena dia tahu mungkin itu adalah jebakan. Pelaku juga sempat minta uang Rp200 ribu tapi tidak diberikan.
Lantas, seiring berjalannya waktu pelaku sempat beberapa kali mengganti nomor handphone untuk meminta korban menuruti keinginannya.
Tetapi, karena kesal keinginan tidak diberikan korban, pelaku akhirnya menyebarkan video tersebut.
“Video sudah tersebar di media sosial Instagram, Facebook, dan dikirim ke teman-teman korban,” jelasnya.
Korban yang tak terima dengan hal tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Pelaku akhirnya ditangkap setelah mencoba kembali menghubungi korban. Pelaku ditangkap di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi pada 18 juli 2024.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI