Devi kemudian memutuskan untuk langsung membawa mobil tersebut. Namun, pemilik mobil merasa tidak mengenal pelaku.
“Saat mau saya bawa, pemilik mobil bilang tidak pernah merasa bertransaksi dengan saya. Dia memang jual mobil, tapi (mobilnya) belum dibeli,” kata Devi.
Atas kejadian yang menimpanya tersebut, korban pun langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang. Ia berharap pelaku segera diamankan.
“Saya sudah melapor dan menyerahkan nomor rekening yang digunakan pelaku. Semoga pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Sebagai Guru PAUD di TK Ummi Fatimah Palembang
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli turut membenarkan adanya laporan dari Devi tersebut.
Yakni laporan dengan nomor LP/B/1799/VII/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Padli mengatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskannya ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Kami sudah menerima laporan penipuan dari saudara M Devi Winata. Terlapor terancam Pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI