2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah
Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menjaga independensi dan kebebasannya dari pengaruh yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kode Etik DPRD
Setiap DPRD biasanya memiliki kode etik atau peraturan internal yang mengatur perilaku anggotanya, termasuk dalam konteks netralitas politik dan partisipasi dalam pilkada.
BACA JUGA:Viral, Sebanyak 12 Kades di Prabumulih Sumatera Selatan Dapat Mobil Dinas, Kok Bisa
Dengan demikian anggota DPRD diharapkan untuk menjaga netralitas dan tidak ikut terlibat sebagai timses dalam pilkada guna memastikan independensi Lembaga legislatif serta menghindari konflik kepentingan.
Segala pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI