Polda Lampung Tangkap 46 Tersangka Judi Online Ada Perempuan Hingga Selebgram

Sabtu 29-06-2024,13:01 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Lantas  berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolda, para selebgram yang terlibat mempromosikan judi online itu mendapat upah sekitar Rp1,5 juta sampai 3 juta perbulannya.

Tidak hanya itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100 ribu setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.

Dikatakan Kapolda jika saat ini pun pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promoter.

Namun, atas perbuatannya para pelaku judi online yang berhasil ditangkap itu bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP untuk pemain judi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :