Lebih lanjut, saat polisi menggeledah lemari anggota pun kembali menemukan barang bukti terlarang lainnya.
“Saat polisi menggeledah lemari anggota menemukan sepucuk senpira laras pendek berikut 7 butir amunisinya,” sambungnya.
SA dan sejumlah barang bukti yang ditemukan itu pun langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pun saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini pelaku tersebut ditahan. Sudah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan,” jelasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI