Pemuda di Prabumulih, Sumatera Selatan Prank Polisi Ngaku Dibegal, Rupanya Ini yang Terjadi

Sabtu 15-06-2024,12:07 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

“Pelaku mulanya mengaku dirinya korban pencurian dengan kekerasan (curas), tapi saat diselidiki terungkap bahwa laporan yang dibuat tidak benar alias laporan palsu,” ungkapnya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Yogie mengungkapkan bahwa tersangka mengaku nekat membuat laporan palsu sebagai upaya untuk menutupi utang judi online yang semakin menumpuk.

“Motor dan HP yang dilaporkan hilang sebenarnya dititipkan pelaku di rumah temannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Shardianto dijerat dengan hukuman serius terkait  Pasal 242 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :