Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Terima Silahturahmi dan Kunjungan IWOI

Jumat 14-06-2024,12:33 WIB
Reporter : Agung Perdana
Editor : Agung Perdana

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara menerima kunjungan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Musi Rawas Utara di Kantor Bapas Muratara, Jumat 14 Juni 2024.

Kedatangan pihak IWOI Muratara tersebut diterima langsung oleh Roby Fernandez selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara beserta jajarannya.

Roby Fernandez, Kepala Bapas Muratara menyambut kunjungan pihak IWOI Musi Rawas Utara dengan positif dan terbuka. 

Giat tersebut merupakan ajang silaturahmi dan koordinasi mengingat Balai Pemasyarakatan dan media adalah rekan penting dalam rangka edukasi masyarakat terkait Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Percepatan Pemanfaatan Data, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Ikuti Bimtek SPPT-TI

BACA JUGA:Kepala Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Hadiri Pelantikan Pejabat Struktural di Kemenkumham Sumatera Selatan

Beberapa hal yang menjadi topik pembahasan yaitu tentang pelayanan di Bapas Muratara, pembimbingan bagi seluruh Klien Pemasyarakatan, baik itu pembinaan kemandirian dan kepribadian, serta hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara itu sendiri.

Pada kesempatan tersebut, dibahas bersama terkait 2 (dua) instansi di bawah Kemenkumham yang oleh masyarakat awam keliru sering dianggap sama. 

Lapas atau singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. 

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Percepat Proses Integrasi WBP, Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Giatkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan

BACA JUGA:Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia Silahturahmi ke Bapas Kelas II Musi Rawas Utara

Sebuah lembaga yang berfungsi sebagai penempatan akhir bagi mereka yang sudah berstatus narapidana atau sudah inkrah putusan di pengadilan untuk menjalani pidana dan mendapatkan pembinaan.

Sedangkan Bapas atau singkatan dari Balai Pemasyarakatan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. 

Kategori :