Terbaru, Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA Hingga S1, Terkait Ketentuan Batas Usia

Kamis 13-06-2024,18:49 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

Berikut adalah bunyi pasal dengan poin tersebut:

“Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,”demikian bunyi Pasal 23 ayat (1).

Tetapi, ada jabatan-jabatan tertentu yang mengecualikan usia pelamar hingga umur 40 tahun. Jabatan tertentu itu dijelaskan dalam aturan tersebut, yang isinya:

“Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," bunyi Pasal 23 ayat (2).

BACA JUGA:Kemenkumham Resmi Umumkan Formasi CPNS-PPPK 2024, Lulusan SMA Sederajat Hingga Sarjana, Cek Sekarang!

“Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (3).

Oleh karena itu,  jika ingin disimpulkan batas umum persyaratan usia untuk mendaftar CPNS adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ada jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden yang memungkinkan pendaftar berusia 40 tahun.

Cara Cek Usia di CPNS 2024

Seperti yang diungkapkan sebelumnya, masing-masing instansi memiliki syaratnya tersendiri untuk batas usia pelamar. 

BACA JUGA:Besaran Gaji CPNS 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Segini Rupanya

Berikut anda dapat melihat masing-masing syarat usia di instansi beserta jumlah formasinya di laamn sscasn.bkn.go.id berikut caranya:

1. Anda buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Kemudian akan muncul halaman Portal ASN Karier.

3. Masukkan tingkat pendidikan yang sesuai (lulusan SMA/ S1, S2 atau lainnya).

BACA JUGA:Terbaru, Segini Besaran Gaji CPNS, PNS dan PPPK 2024, Masih Mau Daftar

4. Pilih jurusan pendidikan sesuai riwayat pendidikan yang diperoleh.

Kategori :