Oknum ASN Riau Ditangkap Polisi di Jambi Bareng LC, Terancam Pidana Mati, Ini Perbuatannya

Rabu 12-06-2024,12:33 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Ia juga menambahkan, dari pengungkapan ini akan kembali mengembangkan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja,” kata dia.

Namun, dari pengungkapan ini, polisi telah memutuskan peredaran nilai ekonomis sabu sebesar Rp5,2 miliar dan  menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Adapun untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :