Di Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri sempat menjabat sebagai kepala pemberdayaan wanita DPP Partai Gerindra (2015-2020).
Pada periode yang sama, dia juga berstatus sebagai kepala hukum administrasi DPP Partai Gerindra.
Karir politik Siti Nurizka Puteri juga tercatat di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pada 2015, Rizka sempat maju sebagai Calon Wakil Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan.
Namun, pengangkatan jabatan ini nggak bahaya ta. Karena bertolak belakang dengan UU 17/2014 yang mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap sejumlah jabatan.
Salah satu poin dalam UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI