Selanjutnya, untuk seragam khas sekolah, penggunaan model dan warna seragamnya ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agamanya.
10. Seragam Adat
Untuk pakaian adat, ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dan digunakan pada hari serta acara adat tertentu saja.
BACA JUGA:Inilah Harga HP Oppo A Series, Oppo A18, Oppo A38, Oppo A60 dan Oppo A98 Terbaru Juni 2024
11. Pengadaan Seragam
Pada dasarnya hal ini menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, namun pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu siswa kurang mampu.
12. Larangan Pembebanan Biaya
Maksud dari larangan pembebanan biaya adalah, sekolah dilarang membebankan kewajiban membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
13. Penerapan Aturan
Pemda hingga kepala sekolah harus menerapkan ketentuan ini sesuai dengan Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan hingga penundaan kenaikan pangkat.
Nah, itulah ulasan mengenai aturan terkait seragam sekolah untuk ajaran baru 2024 lengkap dari Kemendikbud. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI