Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016

Senin 10-06-2024,16:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Sementara itu untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.

Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara yang sama yakni minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.  (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :