Sementara itu untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.
Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara yang sama yakni minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI