Pria di Muba Sumatera Selatan Kepergok Berbuat Jahat di Kebun Sawit, Terancam 7 Tahun Penjara

Senin 10-06-2024,12:17 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

“Barang bukti lain yang diamankan seperti, 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merek Viar tanpa plat nomor polisi,” bebernya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muba. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :