Berdasarkan laporan korban, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan penyelidikan.
Hingga Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Elang Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar berhasil menangkap tersangka Tomi Pratama di Jalan Cereme.
Tomi mengakui melakukan pencurian bersama Yogi Dwi Saputra. Sore harinya tersangka Yogi berhasil ditangkap di Desa Kepala Curup, Rejang Lebong.
“Tersangka Yogi kami tangkap saat sedang bermain judi bar-bar di Kepala Curup,” jelas Kanit Reskrim.
BACA JUGA:1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta
Kedua tersangka dalam pemeriksaan mengakui telah mencuria sepeda motor tersebut.
“Kedua tersangka kebetulan juga ada di Kos Pelangi. Saat itu salah seorang saksi, yakni Reza Saputra menemukan kunci di sofa lobby,” jelas Kapolsek.
Oleh Reza kemudian ditanyakan, siapa yang kunci motornya jatuh di jok sofa. Kemudian tersangka mengakui itu adalah kunci sepeda motor miliknya.
Keduanya kemudian mengambil kunci tersebut, selanjutnya langsung mengarah ke sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Luar Biasa, Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Asal Musi Rawas, Ini Tampang Pelaku
“Sepeda motornya mereka jual Rp2 juta di Kepala Curup. Kemudian dibagi dua orang tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka mengakui uang hasil penjualan sepeda Motor itu telah habis dipergunakan untuk bermain judi bar-bar, membeli rokok, makan dan minum. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI