Bahwasanya kejadian begal tersebut tidak benar dan dia menyesal karena kasus ini menjadi viral di media sosial.
Semenatar, Arif menegasakan jika tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum pasal 220 KUHP. Dapat merugikan banyak pihak.
Dalam hal ini ia juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat kepada pihak berwajib.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat. Melanggar hukum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak dan menghambat upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024 Muncul Poros Tengah, Ini Peluang Figur Penantang 2 Petahana
Untuk diketahui, kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal itu dilaporkan terjadi pada Jumat 19 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari cerita karangan korban, saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Nogosari (Boyolali) ke rumahnya di Teter, Simo. Korban mengaku dibuntuti oleh 2 orang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku yang depan langsung merebut HP korban yang ditaruh di dashboard motor. Sedangkan pelaku yang dibelakang menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Simo, kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Simo. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI