Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugiharto didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan jika keduanya diringkus saat berada di hotel Palembang.
“Kedua pelaku ini kita tangkap di salah satu hotel di Palembang,” ujarnya saat gelar perkara kedua pelaku pada Rabu, 5 Juni 2024 sore.
Dikatakannya, untuk memuluskan aksi penipuan tersebut, pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian berpangkat AKBP.
Kemudian pelaku mengirim file APK surat panggilan ke nomor WhatsApp secara acak.
BACA JUGA:10 Manfaat dan Resep Tahu Saos Padang, Yuk Disimak Apa Saja
“Saat korban membuka file tersebut maka seluruh data di hp korban bisa diakses oleh pelaku dan menguras ATM korbannya,” lanjutnya.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat unit Handphone dari kedua pelaku yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan whatsapp atas nama AKBP ED.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008.
Yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI