Saat itu, saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa melakukan penghadangan jalan howling dari Pit Jaya.
Mereka bersikukuh lokasi Pit Jaya tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB. Sehingga, pihak PT GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI