Remaja di Prabumulih Sumatera Selatan Dipenjara, Penyebabnya Gegara Perkara Sepele Ini

Senin 03-06-2024,15:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Adapun tersangka ED sendiri berhasil diamankan pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu tersangka berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Purwodadi Kelurahan  Tugu Kecil oleh team Singo Timur.

“Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP atas tindak pidana pengeroyokan.

Berkaca dari kasus yang dialami ED penting untuk kita tidak bertindak main hakim sendiri, sebab atas perbuatan anda yang merugikan orang lain dapat berakhir di penjara. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :